Kecelakaan Lalu Lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) digolongkan menjadi 3, yakni (lihat Pasal 229):
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang,
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Sehingga,
terkait dengan yang Anda tanyakan, kecelakaan tersebut dapat tergolong
kecelakaan lalu lintas ringan atau kecelakaan lalu lintas sedang.
Sayangnya Anda tidak menyebutkan apakah selain tidak ada korban jiwa,
kecelakaan tersebut mengakibatkan luka ringan atau tidak.
Secara
umum mengenai kewajiban dan tanggung jawab Pengemudi, Pemilik Kendaraan
Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan ini diatur dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
“Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung
jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik
barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”
Namun, ketentuan tersebut di atas tidak berlaku jika:
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
c. disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Kewajiban mengganti kerugian ini dapat dilakukan di luar pengadilan
jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat (lihat
Pasal 236 UU LLAJ).
Jadi, dapat
disimpulkan bahwa bentuk pertanggungjawaban atas kecelakaan lalu lintas
yang hanya mengakibatkan kerugian materi tanpa korban jiwa adalah dalam bentuk penggantian kerugian.
2. Dalam hal menentukan apakah kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi tanpa korban jiwa merupakan tindak pidana atau bukan, berikut ini dapat kami jelaskan bahwa menurut S.R. Sianturi dalam bukunya berjudul “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” (2002 : 211), suatu tindakan dinyatakan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur:
a. Subjek;
b. Kesalahan;
c. Bersifat melawan hukum (dari tindakan);
d. Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/ perundangan dan terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana;
e. Waktu, tempat dan keadaan.
Jika
dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas sebagaimana tersebut di atas,
baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat adalah termasuk
tindak pidana. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 230 UU LLAJ yang berbunyi:
“Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Jadi, didasarkan pada uraian di atas, maka pihak yang
menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materi
saja tanpa korban merupakan pelaku tindak pidana dan akan diproses
secara pidana karena tindak pidananya.
3. Sanksi hukum yang dapat dikenakan atas kejadian tersebut di atas bagi pengemudi karena kelalaian adalah sanksi pidana yang diatur dalam dalam Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229
ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Sedangkan dalam hal pengemudi kendaraan bermotor dengan sengaja membahayakan kendaraan/barang, diatur dalam Pasal 311 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi:
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/
atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas (lihat Pasal 314 UU LLAJ).
Sedangkan untuk perusahaan jasa angkutan umum, dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam pasal-pasal berikut:
|
Pasal 188
Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.
Pasal 191
Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.
Pasal 193
(1). Perusahaan
Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh
pengirim barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat
penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa musnah, hilang, atau
rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat
dicegah atau dihindari atau kesalahan pengirim.
(2). Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami.
(3). Tanggung
jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak barang
diangkut sampai barang diserahkan di tempat tujuan yang disepakati.
(4). Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab
jika kerugian disebabkan oleh pencantuman keterangan yang tidak sesuai
dengan surat muatan angkutan barang.
|
Selain sanksi penggantian kerugian, perusahaan angkutan umum yang bertanggung
jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang
musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraan angkutan dapat
diberikan sanksi berupa (lihat Pasal 199 ayat [1] UU LLAJ):
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
Jadi, atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materi namun tidak ada korban jiwa, perusahaan angkutan umum dapat dikenakan sanksi penggantian kerugian berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami sebagaimana telah kami uraikan di atas dan/atau sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.