Kamis, 30 Oktober 2014

Tukang Satai 'Bully' Jokowi, Pengacara: Ia Terbawa Suasana Pilpres




Tukang Satai 'Bully' Jokowi, Pengacara: Ia Terbawa Suasana Pilpres

Jokowi JK
Jokowi JK
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga Ciracas, Jakarta Timur berinisial MA (24 tahun) ditangkap petugas Bareskrim Polri karena diduga melakukan bullying terhadap Joko Widodo. MA diduga telah menyebarkan foto-foto editan tentang Jokowi.
Pengacara tersangka, Irfan Hakim mengatakan, kliennya hanya terbawa suasana pilpres yang panas.
"Kita sama-sama tahu suasananya begitu panas, dua kubu saling serang. Beredar foto-foto editan, gambar wajah capres yang badannya diganti yang menurut undang-undang masuk dalam pasal pencemaran, penghinaan, dan pornografi," kata Irfan kepada Republika, Rabu (29/10).
Ia mengatakan, MA sama sekali tidak mengetahui dampak perbuatannya. Karena terlihat dari akun facebooknya yang tidak dikunci dan menggunakan nama serta foto asli.
"Dia itu polos, karena biasanya perang itu kan akun-akun anonim. Tapi ini akun asli dan bukan anonim, karena dia melihat situasi panas dia ikut-ikutan," ujarnya.
Irfan menegaskan, foto atau gambar yang MA unggah ke akunnya bukan merupakan karyanya sendiri. Karena, tersangka yang merupakan lulusan SMP itu tidak memiliki kemampuan untuk mengedit foto.
"Dia melihat gambar yang beredar, merasa iseng, kemudian diambil dan posting lagi ke dalam akun facebooknya, baik gambar mau pun teks-teksnya. Dia tidak memiliki kemampuan untuk edit-edit foto digital seperti itu," jelas Irfan.
Ada beberapa gambar yang diunggah oleh MA di akunnya yang terbuka. Irfan menyebutkan, kliennya tidak hanya sekali memasang gambar-gambar tersebut.
"Gambarnya macam-macam, ada yang wajah capres diedit diganti badannya menjadi sosok perempuan," ujarnya.
MA sudah ditangkap petugas Bareskrim Polri sejak Kamis (23/10). Saat ini, MA telah berada di Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus.

PERBEDAAN ADVOCAT, PENGACARA, KONSULTAN HUKUM

PERBEDAAN ADVOCAT, PENGACARA, KONSULTAN HUKUM



Pertanyaan :
1. Apa bedanya advocaat, pengacara dan konsultan hukum?
2. Apa ada standard cost utk meminta bantuan seorang pengacara/advocat/konsultan hukum?
Terima kasih.
Root
 
Jawaban :


Advocat adalah pengacara yang diangkat oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat nasihat dari Mahkamah Agung. Batas wilayah hukum tugas dari seorang advocat adalah seluruh propinsi di Indonesia.
Pengacara yaitu seseorang yang membantu penggugat maupun tergugat dan diangkat oleh Pengadilan Tinggi tertentu dan batas wilayah tugasnya hanya diperbolehkan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut. Di samping itu ia boleh mengajukan perkara-perkara dan mewakili orang-orang yang mempunyai perkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat tidak saja di hadapan Pengadilan Tinggi tersebut, tetapi juga di hadapan semua Pengadilan Negeri yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut.
Permohonan untuk diangkat menjadi pengacara dapat diajukan oleh setiap orang yang berijazah sarjana hukum kepada Menteri Kehakiman melewati Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal pemohon, Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan Mahkamah Agung, yang semuanya memberikan nasihat tentang permohonan tersebut. Oleh karena itu Menteri Kehakiman, setelah menerima berkas permohonan yang telah disertai nasihat dari Mahkamah Agung, akan mengirimkan berkas itu kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dengan permintaan agar diambil ujian terhadap pemohon. Setelah lulus dari ujian, maka Menteri Kehakiman, setelah menerima laporan tentang hasil ujian itu, akan mengangkat pemohon sebagai pengacara. Pengacara yang telah diangkat itu mengangkat sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi.
Konsultan hukum yaitu seseorang yang tidak harus memiliki ijin praktek sebagai advocat atau pengacara, tetapi ia harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang penyelesaian sengketa di bidang hukum. Pengetahuan yang cukup tidak ada kriteria yang tegas tetapi paling tidak seorang konsultan hukum harus mempunyai latar belakang pendidkan hukum dan pengalaman-pengalaman menyelesaikan sengketa hukum terutama di luar pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa seorang konsultan hukum hanya memberi nasehat.
Mengenai standard cost tidak terdapat patokan. Bagi para pencari hukum yang tidak mampu, ketua pengadilan dapat memerintahkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Untuk menentukan apakah seorang pencari keadilan berhak atas bantuan dengan cuma-cuma itu, diperlukan suatu pemeriksaan secara sumir oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal yang bersangkutan, yang oleh ketuanya dapat diserahkan kepada beberapa orang hakim pada pengadilan tersebut. Orang yang diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bisa merupakan penggugat atau tergugat dalam perkara perdata ataupun seorang tertuduh dalam suatu perkara pidana.
Di samping itu terdapat juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang juga memberikan bantuan kepada para pencari keadilan yang tidak mampu untuk mengambil seorang pengacara.