Rabu, 05 November 2014

Akil Divonis Seumur Hidup, Sampai Kapan Dipenjara?

Akil Divonis Seumur Hidup, Sampai Kapan Dipenjara?


TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bersaksi dalam sidang Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2014). Wawan dan Akil diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan beberapa pilkada di MK.

JAKARTA, KOMPAS.com
 — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akil dianggap terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang terkait dengan penanganan sengketa pilkada di sejumlah daerah yang bergulir di MK.
Lantas, seperti apa hukuman seumur hidup yang harus dihadapi Akil?
Pengamat hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan, hukuman penjara seumur hidup berarti si terpidana harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Dia akan dipenjara hingga meninggal dunia.
Menurut Chairul, hukuman pidana seumur hidup ini berbeda dengan pidana penjara waktu tertentu. Dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) diatur jenis-jenis hukuman, termasuk penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
Penjelasan mengenai pidana seumur hidup dan penjara selama kurun waktu tertentu ini dimuat dalam Pasal 12 Ayat 1 KUHP. Menurut Pasal 12 Ayat (1) KUHP, ada dua jenis pidana penjara, yakni seumur hidup dan selama waktu tertentu.
Dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
"Pidana penjara ada dua jenis, seumur hidup dan sementara waktu. Kalau seumur hidup itu sampai dia mati, kalau waktu tertentu itu maksimal 20 tahun penjara," kata Chairul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/7/2014).
Chairul juga meluruskan pendapat keliru yang berkembang dalam masyarakat bahwa hukuman seumur hidup berarti dipenjara sesuai angka umur terpidana. "Tidak benar itu, hukuman seumur hidup, ya dipenjara sampai mati," sambung Chairul.
Lalu, dapatkan seseorang yang divonis seumur hidup mendapatkan pengurangan hukuman saat menjalani masa pidananya? Chairul mengatakan, pengurangan hukuman tidak berlaku lagi bagi terpidana seumur hidup, kecuali jika Presiden memberikannya grasi.
Dengan adanya grasi, kata dia, pidana penjara seumur hidup yang harus dihadapi terpidana bisa diubah menjadi pidana waktu tertentu.
"Enggak bisa ada pengurangan hukuman. Bagaimana perhitungannya? Orang dia dihukum seumur hidupnya kok, kecuali dengan grasi. Dengan grasi, pidana seumur hidup itu bisa diubah menjadi waktu tertentu," tuturnya.
Mengenai berapa lama pidana waktu tertentu yang nantinya akan dijalani si terpidana jika mendapatkan grasi, Chairul mengatakan bahwa hal itu tergantung keputusan Presiden yang memberikan grasi.
Dia juga menilai bahwa seorang yang divonis seumur hidup sedianya tidak lagi dijatuhi hukuman denda. Hal tersebut dikarenakan hukuman pidana penjara yang diterima si terpidana sudah maksimal.
"Sama seperti orang yang dihukum mati, tidak boleh lagi pidana pokok yang lain seperti pidana denda," ujarnya.
Meski demikian, menurut Chairul, pidana tambahan berupa penyitaan aset terdakwa masih boleh dilakukan.
Pengamat hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Agustinus Pohan menyampaikan pendapat yang sedikit berbeda. Dia mengatakan, pada praktiknya, terpidana seumur hidup tidak selalu sampai mati di penjara.
"Tergantung perilaku yang bersangkutan di dalam penjara. Ada kemungkinan beliau keluar sebelum meninggal karena mendapatkan pengurangan hukuman," ujarnya.
Berharap ada efek jera
Agustinus juga menilai, vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Akil sudah tepat. Menurut dia, Akil patut dihukum berat karena perbuatannya telah menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap MK selaku lembaga peradilan.
"Apalagi memang selama ini pidana terhadap koruptor kan ringan, meskipun belakangan ini kan mulai meningkat," kata Agustinus.
Diharapkan, kata Agustinus, hukuman seumur hidup ini bisa menciptakan efek jera dan mencegah pihak lain untuk melakukan tindak pidana korupsi serupa. Suatu hukuman, kata Agustinus, sesungguhnya mengandung fungsi pencegahan secara umum.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kecelakaan yang Mengakibatkan Kerugian Materi Bagaimana bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh seseorang/perusahaan jasa angkutan barang yang mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan kerugian materi saja dan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut? Apakah kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi itu merupakan tindakan pidana? Apa sanksi yang mengikuti keadaan tersebut menurut hukum bagi sopir dan perusahaan jasa?

Bagaimana bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh seseorang/perusahaan jasa angkutan barang yang mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan kerugian materi saja dan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut? Apakah kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi itu merupakan tindakan pidana? Apa sanksi yang mengikuti keadaan tersebut menurut hukum bagi sopir dan perusahaan jasa? 
   Kecelakaan Lalu Lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) digolongkan menjadi 3, yakni (lihat Pasal 229):
a.      Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang,
b.      Kecelakaan Lalu Lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
c.      Kecelakaan Lalu Lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Sehingga, terkait dengan yang Anda tanyakan, kecelakaan tersebut dapat tergolong kecelakaan lalu lintas ringan atau kecelakaan lalu lintas sedang. Sayangnya Anda tidak menyebutkan apakah selain tidak ada korban jiwa, kecelakaan tersebut mengakibatkan luka ringan atau tidak.

Secara umum mengenai kewajiban dan tanggung jawab Pengemudi, Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan ini diatur dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

“Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”

Namun, ketentuan tersebut di atas tidak berlaku jika:
a.      adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b.      disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
c.      disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Kewajiban mengganti kerugian ini dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat (lihat Pasal 236 UU LLAJ).

Jadi, dapat disimpulkan bahwa bentuk pertanggungjawaban atas kecelakaan lalu lintas yang hanya mengakibatkan kerugian materi tanpa korban jiwa adalah dalam bentuk penggantian kerugian.

2.  Dalam hal menentukan apakah kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi tanpa korban jiwa merupakan tindak pidana atau bukan, berikut ini dapat kami jelaskan bahwa menurut S.R. Sianturi dalam bukunya berjudul “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” (2002 : 211), suatu tindakan dinyatakan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur:
a.      Subjek;
b.      Kesalahan;
c.      Bersifat melawan hukum (dari tindakan);
d.      Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/ perundangan dan terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana;
e.      Waktu, tempat dan keadaan.

Jika dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas sebagaimana tersebut di atas, baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat adalah termasuk tindak pidana. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 230 UU LLAJ yang berbunyi:

“Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Jadi, didasarkan pada uraian di atas, maka pihak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materi saja tanpa korban merupakan pelaku tindak pidana dan akan diproses secara pidana karena tindak pidananya.

3.  Sanksi hukum yang dapat dikenakan atas kejadian tersebut di atas bagi pengemudi karena kelalaian adalah sanksi pidana yang diatur dalam dalam Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Sedangkan dalam hal pengemudi kendaraan bermotor dengan sengaja membahayakan kendaraan/barang, diatur dalam Pasal 311 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi:

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas (lihat Pasal 314 UU LLAJ).

Sedangkan untuk perusahaan jasa angkutan umum, dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 188
Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.

Pasal 191
Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.

Pasal 193
(1). Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau kesalahan pengirim.
(2). Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami.
(3). Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak barang diangkut sampai barang diserahkan di tempat tujuan yang disepakati.
(4). Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab jika kerugian disebabkan oleh pencantuman keterangan yang tidak sesuai dengan surat muatan angkutan barang.

Selain sanksi penggantian kerugian, perusahaan angkutan umum yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraan angkutan dapat diberikan sanksi berupa (lihat Pasal 199 ayat [1] UU LLAJ):
a.      peringatan tertulis;
b.      denda administratif;
c.      pembekuan izin; dan/atau
d.      pencabutan izin.

Jadi, atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materi namun tidak ada korban jiwa, perusahaan angkutan umum dapat dikenakan sanksi penggantian kerugian berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami sebagaimana telah kami uraikan di atas dan/atau sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Selasa, 04 November 2014

Mohon tanya, saya menikah tanpa surat nikah pada tahun 1983, dimana anak saya kemudian dilahirkan. Pada tahun 1992 kami membeli sebidang Tanah. Pada tahun 1997 kami mengurus pemutihan atas akte nikah, sehingga munculah akte nikah tahun 1997. Pada tahun 2002 suami meninggal. Sekarang kami berencana menjual tanah tersebut. Bagaimana mengurus waris nya, apakah anak kami tersebut harus dimasukkan kedalam nama di sertifikat? Apakah waris jatuh juga pada saudara saudara suami saya? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Hak Mewaris Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK
Jawaban:

http://static.hukumonline.com/frontend/default/images/gravatar-140.png
1.    Dari cerita yang Anda sampaikan, Anda menikah tanpa adanya surat nikah, dapat kami katakan bahwa perkawinan tersebut dilakukan secara siri atau hanya dilakukan secara hukum agama yang dianut. Meski secara agama perkawinan tersebut sah, namun menurut hukum Indonesia perkawinan tersebut belum sah selama belum dicatatkan.
 
Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, anak-anak yang dilahirkan dari hasil nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin yakni hanya punya hubungan hukum dengan ibunya (lihat Pasal 43 ayat [1] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
 
Hal ini membawa konsekuensi, anak yang lahir dari kawin siri, secara hukum negara tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Hal tersebut antara lain akan terlihat dari akta kelahiran si anak.Dalam akta kelahiran anak yang lahir dari perkawinan siri tercantum bahwa telah dilahirkan seorang anak bernama siapa, hari dan tanggal kelahiran, urutan kelahiran, nama ibu dan tanggal kelahiran ibu(menyebut nama ibu saja, tidak menyebut nama ayah si anak). Demikian diatur dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
 
Selain itu, konsekuensi dari tidak adanya hubungan antara ayah dan anak secara hukum juga berakibat anak luar kawin tidak mendapat warisan dari ayah biologisnya. Akan tetapi, kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan anak yang lahir di luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologis, tak lagi hanya kepada ibu dan keluarga ibu.
 
Dengan adanya putusan MK ini, notaris Irma Devita Purnamasari berpendapat, tentu akan menjadi angin segar bagi anak luar kawin bila harus bertarung di pengadilan karena kedudukan anak luar kawin dalam pembagian waris semakin kuat. Lebih jauh simak artikel Putusan MK Bikin Repot Pembagian Waris.
 
Anda tidak menjelaskan agama dari pewaris, maka kami akan mencoba menjawab pertanyaan Anda berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) atau disebut juga Burgerlijk Wetboek (“BW”) dan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
 
Hukum waris bagi yang beragama Islam diatur dalam KHI, sedangkan bagi yang tidak beragama Islam diatur dalam KUH Perdata.  Simak penjelasannya di bawah ini.
 
a)   Bagi penganut non-Islam
Yang berhak mewaris adalah:
a.  Golongan I, yaitu suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak beserta keturunannya terus kebawah tanpa batas (Pasal 852 KUHPerdata);
b.    Golongan II, yaitu ayah/ibu atau ayah dan ibu beserta saudara-saudaranya dan keturunannya terus ke bawah tanpa batas (Pasal 854 dan Pasal 855 KUHPerdata);
c.  Golongan III, yaitu kakek/nenek atau kakek dan nenek dari garis ayah maupun garis ibu (Pasal 858 KUHPerdata);
d.    Golongan IV, yaitu keluarga dalam garis lurus ke samping yang lebih jauh dari saudara, dibatasi sampai derajat keenam (Pasal 861 KUHPerdata).
 
Adapun asas dari ahli waris yang disebutkan di atas adalah bahwa dengan adanya golongan ahli waris I secara hukum akan menutup ahli waris golongan II dan demikian seterusnya. Lebih jauh simak artikel Apakah Warisan Bisa Jatuh ke Paman dan Tante?
 
b)   Bagi penganut Islam
Kelompok ahli waris menurut hubungan darah yaitu: (a) golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek, dan (b) golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek (Pasal 174 ayat [1] Kompilasi Hukum Islam atau KHI). Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda (Pasal 174 ayat [2] KHI). Lebih jauh simak artikel Apa Hukum Waris yang Berlaku?
 
Sehingga, dari uraian di atas, anak Anda berhak atas warisan dari ayahnya. Sebenarnya tidak ada kewajiban untuk mencantumkan nama anak Anda dalam sertifikat, akan tetapi, anak Anda memiliki hak untuk mendapat bagian dari penjualan tanah ayahnya yang akan Anda jual tersebut.
 
2.    Selanjutnya, mengenai apakah waris juga jatuh pada saudara-saudara suami Anda, jika pewaris beragama selain Islam, ada penggolongan-penggolongan ahli waris yang bersifat saling menutup atau menggantikan tempat. Sehingga, pada saat seseorang meninggal, warisan akan jatuh pada golongan ke-1, jika ternyata golongan 1 tidak ada, warisan jatuh pada golongan ke-2, demikian seterusnya. Simak lebih jauh penjelasannya dalam artikel Hak Waris Kakak dan Adik.
 
Sedangkan jika pewaris beragama Islam, secara garis besar Hukum Islam membagi 2 (dua) golongan ahli waris yang dapat Anda simak dalam artikel Pembagian Harta Waris Istri Tanpa Anak. Pada prinsipnya, dalam Hukum Islam juga ada suatu alasan yang membuat seorang ahli waris terhalang untuk mendapatkan haknya, halangan tersebut dikenal dengan istilah Hijab yang berarti dinding.
 
Semoga dapat membantu.
 
Dasar Hukum :
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3.    Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
4.    Kompilasi Hukum Islam.
 
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan

Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup Bung Klinik, mohon pencerahan apa perbedaan antara pidana kurungan dan pidana penjara (10 tahun kurungan dan 10 tahun penjara). Lantas apa betul hukuman seumur hidup adalah sama dengan dipenjara sesuai jumlah umur terpidana, jadi bukan dipenjara seumur hidup, alias sampai mati di LP?

Pertanyaan:
Jawaban:

http://static.hukumonline.com/frontend/default/images/gravatar-140.png
1.      Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya kami sampaikan jenis-jenis pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pidana terdiri atas:
a.      pidana pokok:
1.      pidana mati;
2.      pidana penjara;
3.      pidana kurungan;
4.      pidana denda;
5.      pidana tutupan.
b.      pidana tambahan
1.      pencabutan hak-hak tertentu;
2.      perampasan barang-barang tertentu;
3.      pengumuman putusan hakim.

Baik pidana kurungan maupun pidana penjara adalah merupakan pidana pokok dalam hukum pidana. Mengenai pembedaan pidana penjara dan pidana kurungan, pada dasarnya merupakan sama-sama bentuk pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana dipaparkan oleh S.R Sianturi dalam bukunya berjudul “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” (2002: 471), berikut kutipannya:


“Pidana kurungan adalah juga merupakan salah satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan, akan tetapi dalam berbagai hal ditentukan lebih ringan dari pada yang ditentukan kepada pidana penjara.”

“Ketentuan tersebut ialah :
a.       Para terpidana kurungan mempunyai hak pistole, yang artinya mempunyai hak atau kesempatan untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atas biaya sendiri (Pasal 23 KUHP).
b.       Para terpidana mengerjakan pekerjaan-pekerjaan wajib yang lebih ringan dibandingkan dengan para terpidana penjara (Pasal 19 KUHP).
c.       Maksimum ancaman pidana kurungan adalah 1 (satu) tahun, maksimum sampai 1 tahun 4 bulan dalam hal terjadi pemberatan pidana, karena perbarengan, pengulangan atau karena ketentuan Pasal 52 atau 52a (Pasal 18 KUHP).
d.       Apabila para terpidana penjara dan terpidana kurungan menjalani pidana masing-masing dalam satu tempat pemasyarakatan, maka para terpidana kurungan harus terpisah tempatnya (Pasal 28 KUHP).
e.      Pidana kurungan dilaksanakan dalam daerah terpidana sendiri (Biasanya tidak di luar daerah Kabupaten yang bersangkutan) (Pasal 21 KUHP)”



Selain itu Jan Remmelink dalam bukunya berjudul “Hukum Pidana” (2003: 476) menyebutkan bahwa :
“Terhadap tindak pidana pelanggaran, maka pidana kurungan merupakan satu-satunya bentuk pidana badan yang dimungkinkan. Namun demikian, pidana kurungan tidak terbatas pada pelanggaran saja tetapi juga terhadap beberapa bentuk kejahatan, yaitu yang dilakukan tanpa kesengajaan (Pasal 114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199, 201, 359, 360, 481 KUHP), semua diancamkan pidana penjara maupun pidana kurungan.”

Sehingga, dapat kami simpulkan bahwa perbedaan pidana kurungan dan pidana penjara antara lain adalah sebagai berikut :

Perbedaan
Pidana Penjara
Pidana Kurungan
Tindak pidana (yang diatur dalam KUHP)
Kejahatan
Pelanggaran dan Kejahatan (tertentu) Pasal 114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199, 201, 359, 360, 481
Maksimum Lamanya pemidanaan
Seumur hidup
-     Paling lama 1 tahun.
-     Jika ada pemberatan pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
Lokasi pemidanaan
Di mana saja
Dalam daerah di mana terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan
Perbedaan lain
a.      Tidak memiliki hak pistole;
b.      Wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
a.      Memiliki hak pistole;
b.      Pekerjaan yang diwajibkan lebih ringan.


Mengenai lamanya pidana penjara dan pidana kurungan yang Anda contohkan yakni 10 tahun pidana penjara dan 10 tahun pidana kurungan, maka dapat kami sampaikan bahwa perbandingan yang Anda sampaikan kurang tepat. Karena merujuk pada uraian di atas dapat diketahui bahwa untuk pidana kurungan hanya dapat dijatuhkan paling lama 1 tahun dan dengan pemberatan menjadi 1 tahun 4 bulan. Jadi, tidak mungkin pidana kurungan diberikan sampai 10 tahun lamanya.

2.      Mengenai penafsiran pidana seumur hidup, seperti telah kami sampaikan sebelumnya dalam jawaban klinik Pidana Seumur Hidup bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) KUHP. Selengkapnya, pasal 12 ayat (1) KUHP berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Dari bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Apabila pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu. Contohnya, jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 21 tahun, maka yang bersangkutan hanya akan menjalani hukuman penjara selama 21 tahun. Hal itu tentu melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, di mana lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana - yaitu 21 tahun - melebihi batasan maksimal 20 tahun.

Jadi, yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara yang dijalankan sampai berakhirnya usia/meninggalnya terpidana yang bersangkutan.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

Minggu, 02 November 2014

EVALUASI TERHADAP PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

cover - BUKU pengdln tipikor

Kualitas putusan hakim tindak pidana korupsi yang jauh dari rasa keadilan publik, beban kerja tinggi, dan kualitas sumber daya hakim  menjadi sorotan dalam penelitian ini.
Sulit disangkal bahwa tingkat korupsi di Indonensia sudah sampai pada tahap ‘akut’. Korupsi telah masuk pada tahap yang tidak bisa ditoleransi, tidak saja karena modusnya yang kian rapi dan merata di semua lini birokrasi, tetapi juga karena dampak negatif yang ditimbulkan demikian hebat. Secara sistemik, korupsi telah merasuk ke semua lembaga negara, baik lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif di Republik ini.

Sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 yang melahirkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, harapan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi demikian tinggi. Namun dalam perjalanannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diharapkan menjadi trigger dalam pemberantasan korupsi ternyata kurang menunjukkan taringnya. Pengadilan Tipikor yang lahir atas semangat extraordinary ternyata masih menampakkan sederet paradoks.

'Cara berhukum’ hakim di Pengadilan Tipikor masih saja berkutat pada cara-cara konvensional yang meskipun memperoleh legitimasi secara hukum namun sangat mengecewakan publik. Contoh nyata adalah putusan Pengadilan Tipikor terhadap salah satu mantan petinggi Partai Demokrat Angelina Sondakh. Padahal, penyelesaian terhadap tindak pidana korupsi telah tegas dikualifikasikan sebagai extraordinary crime yang membutuhkan cara berhukum secara extraordinary.

Kondisi inilah yang pada akhirnya melahirkan ketimpangan persepsi hukum dan persepsi publik terhadap Pengadilan Tipikor. Pada ranah hukum, Pengadilan Tipikor berdalih bahwa segala sesuatunya sudah berjalan sesuai aturan formal. Artinya, proses hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi telah dilandaskan pada hukum yang berlaku. Tetapi, apa yang sah menurut logika hukum bisa dianggap tidak adil menurut logika publik. Pada titik ini, putusan Pengadilan Tipikor dianggap hanya sekedar memenuhi tuntutan keabsahan yuridis namun menisbikan keabsahan secara sosiologis dan filosofis.

Secara hipotesis teoritis, munculnya kesenjangan persepsi - yakni persepsi hukum dan persespsi publik – terhadap Pengadilan Tipikor dapat terjadi karena adanya anomali hukum (hukum pidana formil maupun materiil yang melandasi kerja Pengadilan Tipikor) dan kurangnya profesionalitas hakim yang dapat mewujud dalam ragam nirkualitas hakim seperti kurangnya kompentensi hakim maupun kurangnya integritas hakim.

Bertolak dari pemikiran tersebut di atas, maka untuk merespon ekspektasi publik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan dalam upaya membangun Pengadilan Tipikor yang berwibawa, maka Komisi Hukum Nasional RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pengadilan Tipikor dalam sebuah penelitian ilmiah.

Penelitan ini bertujuan untuk melihat sejauhmana efektifitas kehadiran Pengadilan Tipikor di daerah-daerah di seluruh Indonesia terhadap pemberantasan korupsi. Kajian dan analisis ini diharapkan bisa menjadi bahan masukan penting bagi berbagai instansi terkait baik legislatif, eksekutif, yudikatif maupun lembaga lain untuk melakukan langkah-langkah strategis lanjutan bagi penguatan dan pengembangan Pengadilan Tipikor dari sisi eksternal.

Dari sisi internal, penelitian dan kajian ini sangat penting untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan yang ada dalam Pengadilan Tipikor sehingga proses pembenahan menjadi lebih mudah dilakukan. Dengan pemahaman yang lebih mendalam terhadap Pengadilan Tipikor, akan menjadi alat bantu yang penting bagi para pengambil keputusan dalam membenahi Pengadilan Tipikor.

Metode penelitian yang difokuskan pada evaluasi kinerja Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia dengan menggunakan Model Evaluasi Ketimpangan (Discrepancy Evaluation Model) ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Kebijakan perundang-undangan yang menjadi landasan bekerjanya Pengadilan Tipikor saat ini belum menunjukkan adanya keterpaduan. Berbagai peraturan peundang-undangan yang menjadi landasan bekerjanya Pengadilan Tipikor masih bersifat parsial, fragmentaris, dan tidaa terintegrasi. Realitas ini tampak dari adanya berbagai perbedaan paradigma yang menjadi spirit berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan bekerjanya Pengadilan Tipikor. Spirit extraordinary yang menjadi spirit Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 misalnya, tidak terdukung oleh berbagai peraturan peudang-undangan yang lain misalnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang menjadi landasan utama dalam acara pemeriksaan tindak pidana korupsi. Sementara Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor bergelut dengan berbagai kelemahannya sendiri, misalnya tidak tersedianya ruang yang cukup memadai bagi berbagai elemen masyarakat dalam perekrutan hakim tindak pidana korupsi. Perekrutan hakim tindak pidana korupsi, khususnya yang berasal dari hakim karir, menjadi domain dan otoritas Mahkamag Agung.
  2. Tidak adanya keterpaduan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan bekerjanya Pengadilan Tipikor membawa implikasi cukup serius dalam putusan Pengadilan Tipikor. Temuan dalam penelitian ini misalnya menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor belum merefleksi keadilan substansial yang terbacadari realitas sebagai berikut: Pertama, tingkat putusan bebas di Pengadilan Tipikor masih cukup tinggi, berkisar 18 persen dari total putusan. Kedua, bobot pidana yang dijatuhkan hakim Tipikor tidak merepresentasi sebagai putusan hakim dalam perkara yang bersifat extraordinary berhubung rendahnya pidana yang dijatuhkan. Pidana yang dijatuhkan hakim tipikor masih didominasi oleh putusan pemidanaan yang tidka memberi implikasi penjeraan. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa putusan pemidanaan hakim Tipikor didominasi oleh putusan pidana ringan (antara 2,1 tahun dampai 5 tahun). Meskipun secara legal formal putusan pemidanaan demikian tidak dapat dipersalahkan kepada hakim semata, karena formulasi pidana dalam Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan menjatuhkan pidana demikian – tetapi secara materiil putusan yang demikian cenderung dirasakan sebagai putusan yang tidak adil oleh masyarakat.
  3. Melihat realitas sebagaimana kesimpulan sebelumnya, terbaca secara terang bahwa berlakunya undang-undang yang menjadi landasan bekerjanya Pengadilan Tipikor menjadi salah satu faktor tetap tingginya korupsi di Indonesia. Meski bukan satu-satunya faktor, tetapi eksistensi berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan bekerjanya Pengadilan Tipikor, khususnya UU No.20 Tahun 2001, menjadi faktor kriminogen. Kebijakan legislatif (perundang-undangan) merupakan tahapan paling strategis dalam penanggulangan tindak pidana – termasuk tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kelemahan pada tahap legislasi/perundang-undangan juga merupakan kelemahan strategis yang akan diikuti pada taham-tahap berikutnya, yakni tahap aplikasi dan eksekusi.
  4. Sejauhmana sumberdaya hakim Pengadilan Tipikor, baik hakim ad hoc maupun hakim karir, dalam memahami tindak pidana korupsi sebagai ‘extraordinary crime’ akan terbaca dari putusan pemidanaan yang dihasilkan. Temuan dalam penelitian ini, hakim Tipikor masih melihat kasus korupsi sebagai tindak pidana biasa. Hal ini tergambar dari masih demikian tingginya putusan pidana ringan sebagai putusan yang mendominasi putusan hakim tindak pidana korupsi. Meski bukan satu-satunya ukuran, tetapi ringannya pidana yang dijatuhkan hakim tindak pidana korupsi terhadap kasus-kasus korupsi menjadi indikasi adanya pemahaman yang kurang memadai tentang korupsi sebagai extraordinary crime.
  5. Bagaimana dengan beban kerja hakim Pengadilan Tipikor selama ini? Dengan masih terbatasnya kehadiran Pengadilan Tipikor, demikian pula dengan masih terbatasnya jumlah hakim Pengadilan Tipikor, dan juga belum proporsionalnya jumlah hakim pada umumnya, beban hakim Tipikor masih demikian berat. Dalam beberapa pengadilan bahkan hakim Tipikor masih menjalankan peran dan tugasnya sebagai hakim umum, oleh karena keterbatasan jumlah hakim. Kondisi ini sesungguhnya juga menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan tingginya beban hakim Pengadilan Tipikor.

Melandaskan pada kesimpulan sebagaimana terurai di atas, maka KHN merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Agar pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien, perlu adanya upaya untuk melakukan harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan bekerjanya Pengadilan Tipikor melalui kebijakan “rule breaking” oleh lembaga yang berwewenang.
  2. Masih perlunya upaya untuk meningkatkan kompetensi hakim Tipikor dalam memahami tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime melalui berbagai penyegaran pemahaman, seperti studi lanjut, mengikuti berbagai kegiatan akademik yang menunjang profesi, dan ketersediaan berbagai literatur yang menunjang kinerja di perpustakaan pengadilan.
  3. Perlu terus diupayakan agar hakim tindak pidana korupsi tidak merangkap sebagai hakim umum untuk mengurangi beban kerja. Beban kerja yang terlalu tinggi bagi hakim tindak pidana korupsi sangat berpotensi menjadi faktor putusan yang tidak bermutu dan cenderung mementingkan formalitas (advertorial majalah forum). #

PEMBERANTASAN TINDAK KORUPSI DI SEKTOR PERPAJAKAN

cover - BUKU pengdln tipikor

Berbagai kendala dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor perpajakan harus segera diatasi mengingat perpajakan memiliki peran vital bagi kehidupan negara. Untuk mengatasi hal tersebut, KHN memberikan solusi.

Pajak merupakan urat nadi pembangunan negara. Tanpa pendapatan dari sektor pajak, sebuah negara tidak dapat melaksanakan fungsi-fungsinya untuk menyejahterakan rakyat. Pada anggaran tahun 2012, sektor pajak menyumbang 78,64 persen atau sekitar Rp1.016 triliun dari keseluruhan APBN tahun 2012. Pada 2013, penerimaan negara di sektor pajak ditargetkan mencapai Rp1.178,9 triliun. Data-data ini menunjukkan bahwa sektor perpajakan memiliki peran vital bagi kehidupan sebuah negara.

Korupsi di sektor perpajakan menjadi perhatian publik sejak mencuatnya kasus korupsi yang dilakukan oleh dua oknum petugas pajak yakni Gayus Halomoan Tambunan dan Dhana Widyatmika. Kedua kasus ini membuka ‘kotak pandora’ praktik korupsi di sektor perpajakan yang selama ini hanya menjadi rahasia umum.

Pada tahun 2012, institusi penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK mengidentifikasi sektor perpajakan sebagai sektor pemerintahan yang rawan untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Ketiga institusi penegak hukum tersebut menyepakati indikator-indikator dan modus operandi terjadinya tidak pidana korupsi di sektor perpajakan.

Berbagai persoalan yang melingkupi pemberantasan korupsi di sektor perpajakan mendorong Komisi Hukum Nasional sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk mengkaji permasalahan hukum yang dihadapi pemerintah untuk melakukan penelitian dengan tema “Pemberantasan Korupsi di Sektor Perpajakan”.

Penelitian yang dilakukan pada tahun 2013 ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme dan prosedur penegakan hukum di sektor perpajakan yang dapat berkontribusi mencegah dan memberantas korupsi di sektor perpajakan. Penelitian juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi penegak hukum dan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dalam penelitian ini juga diharapkan akan menemukan konsepsi kebijakan yang tepat dalma pemberantasan, pencegahan, dan pemberantasan korupsi di sektor perpajakan.

Terdapat beberapa persoalan penting dalam penelitian ini:

Pertama, apakah mekanisme dan prosedur penegakan hukum di sektor perpajakan selama ini telah efektif dan efisien dalma mencegah dan memberantas korupsi di sektor perpajakan?

Kedua, apakah kendala-kendala yang dihadapi penegak hukum dan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasna korupsi di sektor perpajakan?

Ketiga, bagaimanakah konsepsi yang tepat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi di sektor perpajakan?

Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif yang ditunjang oleh kajian sosio-legal. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan baik aspek hukum materil maupun hukum formil.

Data penelitian diperoleh melalui penelusuran bahan pustaka untuk mendapatkan bahan hukum primer melalui studi dokumen antara lain peraturan perundang-undangan yakni buku-buku, artikel, maupun berita di media massa.

Pengumpulan data primer dan informasi untuk penelitian dilakukan dengan mengadakan wawancara mendalam (deep interview) dan ficus group discussion (FGD) di Jakarta. Hasil penelitian tersebut diuji dengan melakukan lokakarya hasil penelitian yang juga dilakukan di Jakarta.

Diperoleh tiga kesimpulan dari penelitian ini.

Pertama, mekanisme pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pajak dilakukan pemerintah melalui dua instrumen hukum, yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011. Untuk melaksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2011, pemerintah telah melakukan hal-hal sebagai berikut:


  1. penanganan secara hukum kasus-kasus penyimpangan pajaka hingga tuntas di pengadilan,
  2. peningkatan peran justice collaborator dan whistle blower untuk mengungkap perkara,
  3. penelusuran aset hasil kejahatan untuk dapat disita oleh negara,
  4. pembenahan secara sitemik di berbagai instansi pemerintah agar pada masa mendatang tidak terjadi lagi penyimpangan pajak.

Kedua, upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas tidak pidana korupsi di sektor perpajakan telah dilakukan, namun masih menghadapi kendala-kendala sebagai berikut:

  1. kendala yuridis dalam pemberantasan korupsi di sektor perpajakan, yakni Penerapan asas lex specialis systematic pada peraturan perundang-undangan perpajakan, Hukum Pajak yang rumit dan cepat berubah, serta penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor perpajakan yang seringkali berbenturan dengan putusan peradilan pajak.
  2. Penerapan wistle blowing system di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan penegakan disiplin pegawai, penegakan disiplin pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
  3. kendala dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi di sektor perpajakan: penyidikan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan.
  4. Kendala dalam pengenaan sanksi pidana terhadap para pelaku tindak pidana perpajakan dan tidka pidana korupsi di sektor perpajakan:
    1. kendala dalam penerapan sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam UU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
    2. kendala dalam penerapan sanksi pidana di sketor perpajakan yang berkaitan dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, konsepsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan untuk masa yang akan datang adalah sebagai-berikut:

  1. mengefektifkan peran penyidik pajak dalam menemukan unsur tindak pidana korupsi,
  2. pengaturan mekanisme whistle blowing system dan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana pajak,
  3. maksimalisasi penerapan whistle blowing system di Direktorat Pajak,
  4. penerapan mekanisme perampasan aset koruptor dan pembuktian terbalik, dan
  5. pengunaan rezim hukum anti pencucian uang (money laundry).

Penelitian ini menghasilkan tiga rekomendasi, yakni:

Pertama, untuk memaksimalkan ekektifitas dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011 maka dalam pencegahan dan pemberatasan tindak pidana di sektor perpajakan hendaknya pemerintah dan penegak hukum melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penegak hukum perlu memprioritaskan penanganan kasus korupsi di sektor perpajakan yang tergolong kasus besar (big fish).
  2. Dirjen Pajak sebagai ujung tombak pencegahan korupsi di sektor perpajakan perlu meningkatkan disiplin pegawainya melalui sistem reward and punisment.
  3. Perlu memaksimalkan sistem pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di sektor perpajakan melalui whistle blwoing system yang efektif dan terintegrasi dalam sistem perpajakan.

Kedua, sebagai upaya mengatasi kedala-kendala yang dihadapi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perpajakan di atas maka hendaknnya DPR dan Presiden perlu mengambil kebijakan-kebijakan sebagai berikut:

  1. Membangun sistem hukum perpajakan yang komprehensif dan terintegrasi yang memungkinkan penegakan hukum korupsi di sektor perpajakan menjadi jelas dan terintegrasi dengan undang-undang pemberantasan korupsi yang lain melalui harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
  2. Mekanisme whistle blowing system dalam pencegahan korupsi di sektor perpajakan yang diterapkan oleh Dirjen Pajak saat ini harus disempurnakan melalui sistem kerja yang sistematis dan terintegrasi serta menjamin adanya perlindungan terhadap hak-hak whistle blower dalam mengungkap korupsi di sektor perpajakan.

Ketiga, untuk membangun konsepsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perpajakan yang mampu bekerja maksimal maka perlu dilakukan rekonsespi kebijakan pencegahan dan pemberantasan kebijakan korupsi di sektor perpajakan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Memaksimalkan peran penyidik pajak yang ada di Dirjen Pajak untuk terlibat dalam sistem peradilan pidana korupsi di sektor perpajakan yang selama ini hanya ditangani oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
  2. Hendaknya sistem peradilan pidana korupsi di sektor perpajakan perlu mengatur mekanisme whistle blowing system dan justice collaborator sebagai bagian integral dalam Sistem Peradilan Pidana Pajak.
  3. Sistem perampasan aset koruptor dan pembuktian terbalik yang efektif hendaknya menjadi mekanisme yang efektif untuk membuktikan terjadinya korupsi di sektor perpajakan.
  4. Untuk lebih memaksimalkan pemberantasan korupsi di sektor perpajakan hendaknya penggunaan rezim hukum anti pencucian uang menjadi instrumen alternatif yang efektif untuk menuntut pelaku korupsi di sektor perpajakan.
  5. Perlunya reposisi kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem kekuasaan kehakiman untuk menjamin independensi dan profesionalitas hakim dan pengadilan. Pengadilan pajak secara struktural maupun administrasi haruslah menjadi bagian dari kekuasaan yudikatif yaitu Mahkamah Agung, bukan di bawah Kementerian Keuangan. (advertorial majalah forum). #

SISTEM PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL


cover - BUKU pengdln tipikor

Struktur APBN tahun 2013 sebesar Rp1.680 triliun, setidaknya 40 persen diantaranya terfokus untuk pengadaan barang/jasa pemerintah. Apabila anggaran tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan nasional, maka laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat.


Sesungguhnya, tujuan diciptakannya sistem pengadaan barang dan jasa adalah untuk mendapatkan berbagai bentuk barang/jasa yang dibutuhkan negara secara efektif, efisien, serta mendorong persaingan yang sehat dan perlakuan yang sama bagi setiap pemasok, kontraktor atau lembaga konsultan. Persekongkolan, korupsi, dan penyimpangan tender dilarang karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan tidak memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha lain yang pada gilirannya tidak akan mendapatkan harga termurah dengan kualitas terbaik. Akan tetapi dalam praktiknya, pengadaan barang dan jasa justru menjadi sarang korupsi dan persengkokolan dalam tender.

Menurut Indonesia Procurement watch (IPW) 70 persen kasus korupsi di Indonesia berbentuk penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Bahkan Agus Martowardoyo saat masih menjabat Menteri Keuangan mengakui bahwa salah satu sumber korupsi dan kebocoran anggaran adalah lewat pengadaan barang/jasa baik di tingkat kementerian, lembaga mapun swasta. Oleh karena itu Agus mendesak perlunya dilakukan pembenahan dan perbaikan di sektor tersebut.

Hal ini diperkuat dengan data dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2006-2012, dari segi substansi pasal-pasal pelanggaran, sebanyak 157 atau 73 persen 216 perkara (termausk empat perkara sedang berjalan) terkait dengan persekongkolan dalam tender pengadaan barang dan jasa. Pada kurun waktu tersebut, dari 173 perkara yang sudah diputuskan oleh KPPU, sebanyak 97 perkara atau 56 persen diantaranya adalah perkara terkait persekongkolan tender pengadaan barang/ jasa, sementara 76 perkara lainnya terkait dengan penetapan harga dan pengaturan suplai serta penyalahgunaan posisi dominan.

Persekongkolan dalam tender berakibat pada barang/ jasa yang diperoleh (baik dari sisi mutu, jumlah, waktu maupun nilai) seringkali lebih rendah dari yang akan diperoleh apabila tender dilakukan secara jujur. Dampak lain adalah adanya hambatan pasar bagi calon peserta potensial yang tidak memperoleh kesempatan untuk mengikuti dan memenangkan tender. Dalam konteks politik anggaran, persengkolan akan menaikkan nilai proyek akibat mark-up yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersekongkol. Dampak yang ditimbulkan dari kong-kalikong ini berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

Saat ini sesungguhnya pelaksanaan pengadaan barang/jasa telah diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2012. Selain peraturan pemerintah tersebut, terdapat berbagai undang-undang sektoral yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Namun rupanya berbagai beleid tersebut belum mampu mengeliminir potensi korupsi, padahal sektor pengadaan barang/jasa memakan alokasi anggaran yang sangat tinggi daa menyentuh langsung kepentingan rakyat. Di sisi lain, upaya pemberantasan korupsi baik oleh KPK maupun penegak hukum lain lebih banyak bersifat preventif (pencegahan) dengan cara melakukan perombakan total belum dilakukan secara serius dan mendasar.

Berangkat dari berbagai permasalahan tersebut, Komisi Hukum Nasional (KHN) melakukan penelitian berjudul “SISTEM PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL”. Penelitian ini sebagai salah satu kontribusi KHN untuk membangun sistem pengadaan barang/jasa yang bebas KKN.

Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Caranya dengan menganalisis terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengadaan barang/ jasa. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara mendalam langsung dari sumbernya atau dari lapangan. Sedangkan data sekunder didapat dari hasil survei dari berbagai lembaga.

Di akhir penelitian ini dilakukan lokakarya yang dimaksudkan untuk mempresentasikan dan mendiskusikan draft hasil penelitian. Selanjutnya masukan-masukan dari berbagai pihak terhadap draft hasil penelitian digunakan untuk menyempurnakan hasil penelitian.

Ada tiga kesimpulan penting yang didapat dari penelitian ini.

  1. Bahwa modus korupsi pengadaan barang/jasa telah dimulai pada proses perencanaan penganggaran dalam APBN/APBD. Beberapa temuan yang didapat dalam penelitian ini antara lain ada yang dinamakan dengan “ijon project”. Dalam kasus Hambalang, misalnya, senilai 18 persen dari total nilai proyek sengaja dialokasikan untuk oknum-oknum pejabat demi memanangkan tender proyek. Demikian pula menurut pengakuan Direktur PT Cipta Inti Parmindo/PT Cipta Tangerang Pribadi, Yudi Setiawan, yang menyebutkan bahwa untuk ijon proyek kopi di Kementerian Pertanian, dia harus mengeluarkan uang Rp1,7miliar. Sedangkan untuk proyek cabe, kentang, dan pisang, Yudi harus membayar Rp900juta. Sementara untuk menggolkan proyek pupuk, pihaknya merogoh kocek senilai Rp4,256miliar.
  2. Dalam pengesahan APBN/APBD terjadi barter kepentingan. Misalnya dalam kasus anggaran di Kementerian Agama. Pada kementerian tersebut, seorang oknum anggota DPR berinisial ZB menitipkan anggaran proyek kepada oknum pegawai di Kementerian Agama sebagai syarat agar anggaran Kementerian Agama disetujui secara keseluruhan oleh DPR.
  3. Berdasarkan beberapa temuan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa terjadi persekongkolan penjarahan uang negara antara pemerintah dengan DPR melalui anggaran pengadaan barang/jasa.


Terkait pengadaan barang dan jasa, KHN memberikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Untuk memangkas persekongkolan jahat antara DPR dan Pemerintah dalam penganggaran Pengadaan Barang/Jasa, maka dalam proses perencanaan perlu dilibatkan auditor fungsional maupun eksternal, antara lain BPKP dan BPK dalam perencanaan anggaran pengadaan barang/jasa agar terukur mengenai tingkat kebutuhan dan rasionalitas kebutuhan anggaran.
  2. Pengawas Internal (Inspektorat) perlu terlibat secara aktif dalam proses penelaahan anggaran pengadaan barang/jasa untuk menilai rasionalitas kebutuhan anggaran dan urgensi pengadaan barang/jasa yang akan diadakan.

KHN juga memberikan catatan khusus terhadap kelemahan organisasi pelaksana pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah. Selama ini, ada empat pihak yang terlibat dalam struktur organisasi pengadaan, yakni Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dan Penyedia Barang/Jasa.

Kebijakan pemerintah saat ini mewajibkan agar setiap satuan di jajaran pemerintah pusat maupun daerah membentuk ULP selambat-lambatnya pada tahun 2014. Pejabat pimpinan ULP adalah pejabat struktural. ULP dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri, Kepala Daerah atau pimpinan instansi yang bersangkutan. Kedudukan ULP sebagai lembaga sangat strategis karena dapat menentukan dokumen pengadaan dan menetapkan pemenang untuk pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi senilai lebih dari Rp100juta dan pengadaan jasa konsultasi senilai lebih dari Rp50juta.

Pengaruh politik biaya tinggi dengan praktik-praktik KKN dalam pengadaan barang/jasa, birokrasi pemerintahan yang menempatkan pimpinan politik secara dominan sehingga memunculkan praktik-praktik korupsi pengadaan melalui intervensi elit politik, serta lesunya gairah dunia usaha mengikuti tender pelaksanaan pengadaan barang adalah modus korupsi yang sering dijumpai KPK saat menangani kasus korupsi terkait pengadaan barang/jasa.

Melihat praktik-praktik permainan mengeruk anggaran negara yang sudah darurat tersebut rasanya sulit diatasi melalui pendekatan rekonstruksi. Pendekatan yang dinilai efektif adalah dengan pendekatan dekonstruksi. Artinya, solusi untuk mengatasi permasalahan pengadaan barang/jasa dari aspek kelembagaan tidak bisa dengan memperbaiki lembaga yang sudah ada, melainkan harus menciptakan kelembagaan baru yang tidka terikat secara struktural dengan birokrasi pemerintahan. Karena itulah, KHN menawarkan solusi untuk menciptakan lembaga pelaksana pengadaan barang/jasa yang independen dari birokrasi pemerintahan namun tetap dalma lingkup eksekutif. Lembaga ini akan bekerja secara independen dan bebas dari intervensi politik.#