Struktur APBN tahun 2013
sebesar Rp1.680 triliun, setidaknya 40 persen diantaranya terfokus untuk
pengadaan barang/jasa pemerintah. Apabila anggaran tersebut dapat
dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan nasional, maka laju
pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat.
Sesungguhnya, tujuan diciptakannya
sistem pengadaan barang dan jasa adalah untuk mendapatkan berbagai
bentuk barang/jasa yang dibutuhkan negara secara efektif, efisien, serta
mendorong persaingan yang sehat dan perlakuan yang sama bagi setiap
pemasok, kontraktor atau lembaga konsultan. Persekongkolan, korupsi, dan
penyimpangan tender dilarang karena dapat menimbulkan persaingan usaha
tidak sehat dan tidak memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku
usaha lain yang pada gilirannya tidak akan mendapatkan harga termurah
dengan kualitas terbaik. Akan tetapi dalam praktiknya, pengadaan barang
dan jasa justru menjadi sarang korupsi dan persengkokolan dalam tender.
Menurut Indonesia Procurement watch (IPW) 70 persen kasus korupsi di Indonesia berbentuk penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Bahkan Agus Martowardoyo saat masih menjabat Menteri Keuangan mengakui bahwa salah satu sumber korupsi dan kebocoran anggaran adalah lewat pengadaan barang/jasa baik di tingkat kementerian, lembaga mapun swasta. Oleh karena itu Agus mendesak perlunya dilakukan pembenahan dan perbaikan di sektor tersebut.
Hal ini diperkuat dengan data dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2006-2012, dari segi substansi pasal-pasal pelanggaran, sebanyak 157 atau 73 persen 216 perkara (termausk empat perkara sedang berjalan) terkait dengan persekongkolan dalam tender pengadaan barang dan jasa. Pada kurun waktu tersebut, dari 173 perkara yang sudah diputuskan oleh KPPU, sebanyak 97 perkara atau 56 persen diantaranya adalah perkara terkait persekongkolan tender pengadaan barang/ jasa, sementara 76 perkara lainnya terkait dengan penetapan harga dan pengaturan suplai serta penyalahgunaan posisi dominan.
Persekongkolan dalam tender berakibat pada barang/ jasa yang diperoleh (baik dari sisi mutu, jumlah, waktu maupun nilai) seringkali lebih rendah dari yang akan diperoleh apabila tender dilakukan secara jujur. Dampak lain adalah adanya hambatan pasar bagi calon peserta potensial yang tidak memperoleh kesempatan untuk mengikuti dan memenangkan tender. Dalam konteks politik anggaran, persengkolan akan menaikkan nilai proyek akibat mark-up yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersekongkol. Dampak yang ditimbulkan dari kong-kalikong ini berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Saat ini sesungguhnya pelaksanaan pengadaan barang/jasa telah diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2012. Selain peraturan pemerintah tersebut, terdapat berbagai undang-undang sektoral yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Namun rupanya berbagai beleid tersebut belum mampu mengeliminir potensi korupsi, padahal sektor pengadaan barang/jasa memakan alokasi anggaran yang sangat tinggi daa menyentuh langsung kepentingan rakyat. Di sisi lain, upaya pemberantasan korupsi baik oleh KPK maupun penegak hukum lain lebih banyak bersifat preventif (pencegahan) dengan cara melakukan perombakan total belum dilakukan secara serius dan mendasar.
Berangkat dari berbagai permasalahan tersebut, Komisi Hukum Nasional (KHN) melakukan penelitian berjudul “SISTEM PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL”. Penelitian ini sebagai salah satu kontribusi KHN untuk membangun sistem pengadaan barang/jasa yang bebas KKN.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Caranya dengan menganalisis terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengadaan barang/ jasa. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara mendalam langsung dari sumbernya atau dari lapangan. Sedangkan data sekunder didapat dari hasil survei dari berbagai lembaga.
Di akhir penelitian ini dilakukan lokakarya yang dimaksudkan untuk mempresentasikan dan mendiskusikan draft hasil penelitian. Selanjutnya masukan-masukan dari berbagai pihak terhadap draft hasil penelitian digunakan untuk menyempurnakan hasil penelitian.
Ada tiga kesimpulan penting yang didapat dari penelitian ini.
- Bahwa modus korupsi pengadaan barang/jasa telah dimulai pada proses perencanaan penganggaran dalam APBN/APBD. Beberapa temuan yang didapat dalam penelitian ini antara lain ada yang dinamakan dengan “ijon project”. Dalam kasus Hambalang, misalnya, senilai 18 persen dari total nilai proyek sengaja dialokasikan untuk oknum-oknum pejabat demi memanangkan tender proyek. Demikian pula menurut pengakuan Direktur PT Cipta Inti Parmindo/PT Cipta Tangerang Pribadi, Yudi Setiawan, yang menyebutkan bahwa untuk ijon proyek kopi di Kementerian Pertanian, dia harus mengeluarkan uang Rp1,7miliar. Sedangkan untuk proyek cabe, kentang, dan pisang, Yudi harus membayar Rp900juta. Sementara untuk menggolkan proyek pupuk, pihaknya merogoh kocek senilai Rp4,256miliar.
- Dalam pengesahan APBN/APBD terjadi barter kepentingan. Misalnya dalam kasus anggaran di Kementerian Agama. Pada kementerian tersebut, seorang oknum anggota DPR berinisial ZB menitipkan anggaran proyek kepada oknum pegawai di Kementerian Agama sebagai syarat agar anggaran Kementerian Agama disetujui secara keseluruhan oleh DPR.
- Berdasarkan beberapa temuan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa terjadi persekongkolan penjarahan uang negara antara pemerintah dengan DPR melalui anggaran pengadaan barang/jasa.
Terkait pengadaan barang dan jasa, KHN memberikan rekomendasi sebagai berikut:
- Untuk memangkas persekongkolan jahat antara DPR dan Pemerintah dalam penganggaran Pengadaan Barang/Jasa, maka dalam proses perencanaan perlu dilibatkan auditor fungsional maupun eksternal, antara lain BPKP dan BPK dalam perencanaan anggaran pengadaan barang/jasa agar terukur mengenai tingkat kebutuhan dan rasionalitas kebutuhan anggaran.
- Pengawas Internal (Inspektorat) perlu terlibat secara aktif dalam proses penelaahan anggaran pengadaan barang/jasa untuk menilai rasionalitas kebutuhan anggaran dan urgensi pengadaan barang/jasa yang akan diadakan.
KHN juga memberikan catatan khusus terhadap kelemahan organisasi pelaksana pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah. Selama ini, ada empat pihak yang terlibat dalam struktur organisasi pengadaan, yakni Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dan Penyedia Barang/Jasa.
Kebijakan pemerintah saat ini mewajibkan agar setiap satuan di jajaran pemerintah pusat maupun daerah membentuk ULP selambat-lambatnya pada tahun 2014. Pejabat pimpinan ULP adalah pejabat struktural. ULP dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri, Kepala Daerah atau pimpinan instansi yang bersangkutan. Kedudukan ULP sebagai lembaga sangat strategis karena dapat menentukan dokumen pengadaan dan menetapkan pemenang untuk pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi senilai lebih dari Rp100juta dan pengadaan jasa konsultasi senilai lebih dari Rp50juta.
Pengaruh politik biaya tinggi dengan praktik-praktik KKN dalam pengadaan barang/jasa, birokrasi pemerintahan yang menempatkan pimpinan politik secara dominan sehingga memunculkan praktik-praktik korupsi pengadaan melalui intervensi elit politik, serta lesunya gairah dunia usaha mengikuti tender pelaksanaan pengadaan barang adalah modus korupsi yang sering dijumpai KPK saat menangani kasus korupsi terkait pengadaan barang/jasa.
Melihat praktik-praktik permainan mengeruk anggaran negara yang sudah darurat tersebut rasanya sulit diatasi melalui pendekatan rekonstruksi. Pendekatan yang dinilai efektif adalah dengan pendekatan dekonstruksi. Artinya, solusi untuk mengatasi permasalahan pengadaan barang/jasa dari aspek kelembagaan tidak bisa dengan memperbaiki lembaga yang sudah ada, melainkan harus menciptakan kelembagaan baru yang tidka terikat secara struktural dengan birokrasi pemerintahan. Karena itulah, KHN menawarkan solusi untuk menciptakan lembaga pelaksana pengadaan barang/jasa yang independen dari birokrasi pemerintahan namun tetap dalma lingkup eksekutif. Lembaga ini akan bekerja secara independen dan bebas dari intervensi politik.#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar